Breaking News

Sabtu, 14 Maret 2020

Pengertian Keadilan

Keadilan

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.

Menurut Ensiklopi Indonesia adil mengandung arti:
1. Tidak berat sebelah atau tidak memihak sebelah.
2. Memberikan sesuau kepada setiap orang dengan hak yang harus diperolehnya.
3. Mengetahui hak dan kewajiban
4. Orang yang berbuat adil.

Fokus kita: keadilan dapat juga diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak sewenang-wenang; atau tindakan yang didasarkan pada norma-norma (agama, kesusilaan, kesopanan, maupun norma hukum).

Macam2 keadilan
A. Aristoteles: membedakan  macam2 keadilan sbb:
1. Keadilan distributif: keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.

2. Keadilan komutatif: keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya perseorangan.

3. Keadilan kodrat alam: keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.

4. Keadilan konvensional: keadilan yang mengikat warga negara, sebab keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus.

B. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH, menambahkan adanyan keadilan legalitas: keadilan hukum.
 Sumber: Budiyanto KBK 2004

1 komentar:

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Sagusablog