Breaking News

Sabtu, 21 Maret 2020

Hukum Internasional

Makna Hukum Internasional



Menurut beberapa para Ahli hukum atau sering dikenal dengan sarjana menyatakan pendapatnya tentang hukum internasional, diantaranya:

a. Sam Suhaedi: hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma2 dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional.

b. Mochtar Kusumaatmadja: hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas2 negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

c. Hugo de Groot: hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

Dalam penerapannya, hukum internasional dapat dibedakan:
a. Hukum perdata Internasional: hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. (Hukum antarbangsa)
b. Hukum publik Internasional: hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional. (Hukum antarnegara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Sagusablog