Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai dasar dalam penyelenggaraan Negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup adalah sebagai pedoman dalam bertingkah laku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat di laksanakan kan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar