Kamis, 18 November 2021

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Supaya kehidupan dapat berjalan lancar dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan itu disebut norma, sebagai mana telah kita pelajari di materi pelajaran kelas VII.

1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar