Supaya kehidupan dapat berjalan lancar dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan itu disebut norma, sebagai mana telah kita pelajari di materi pelajaran kelas VII.
1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar